Pencurian di Alfamart Pringsewu
Kapolres Pringsewu: Anggota Komplotan Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Residivis
Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang merupakan residivis curanmor
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komplotan pembobol retail modern lintas provinsi merupakan orang-orang yang pernah keluar masuk penjara.
Ketiganya adalah residivis.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, bila Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang merupakan residivis curanmor.
Sedangkan pelaku Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pernah di tahan lantaran kepemilikan senjata api.
Lalu, pelaku Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pernah berperkara hukum karena narkoba.
"Jadi habis melakukan (kejahatan) di wilayah Lampung, kemudian ke Tanggerang Selatan," ungkap Hamid didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Beraksi di Pringsewu Diringkus di Tangerang
Baca juga: Pjs Bupati Lampung Tengah Terinfeksi Covid, Satgas: Kondisinya Stabil dan Tak Ada Keluhan
Sebelum tertangkap, kata Hamid, para pelaku melakukan pencurian retail modern di wilayah Bogor.
"Jadi sebelum pelaksanaan penangkapan, mereka melakukan lagi di wilayah Bogor," ujarnya.
Bobol Alfamart di Bandar Lampung
Komplotan pencuri retail modern lintas provinsi yang ditangkap oleh Tekab 308 Polres Pringsewu juga pelaku pencurian di Alfamart, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
"Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Alfamart Tanjungkarang Barat," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 28 Oktober 2020.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah mencuri di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) Alfamart wilayah Tangerang dan Alfamart di wilayah Bogor.
Ketiga pelaku adalah Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang.
Lalu, Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Ketiganya ditangkap oleh Tekab 308 Polres Pringsewu, Sabtu, 24 Oktober 2020 di Kota Tangerang.
Mereka diburu hingga ke Pulau Jawa karena melakukan pencurian di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Jumat 28, September 2020 pukul 03.00 WIB.
Atas perbuatan pelaku, Alfamar tersebut merugi hingga Rp 55 juta.
Rincinya uang tunai sebesar Rp 35 juta, dan barang-barang senilai Rp 20 juta.
Para pelaku megambil uang tunai berikut berangkas yang ada di Alfamart tersebut.
Ditangkap di Tangerang
Tekab 308 Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu meringkus komplotan pembobol retail modern lintas provinsi.
Para pelaku ditangkap Sabtu, 24 Oktober 2020 di Kota Tangerang.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan bila pihaknya baru berhasil meringkus tiga dari enam pelaku.
Ketiganya, Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang.
Lalu, Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Hamid menceritakan, pencurian itu terjadi Jumat 28 September 2020 pukul 03.00 WIB di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa itu dilaporkan oleh Rika Efendi (21) karyawan dari Alfamart tersebut.
"Pencurian diketahui ketika pelapor hendak membuka Alfamart, gembok pintu sudah tidak ada, dan setelah pelapor cek kasir sudah berantakan," ujar Hamid didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Rabu, 28 Oktober 2020.
Lantas pelapor mengecek tempat brankas penyimpanan uang yang berada di gudang sudah tidak ada.
Serta beberapa rokok juga tidak ada.
Atas kejadian itu lah, pihak Alfamart merugi uang sebesar Rp 35 juta, dan barang-barang lainnya sejumlah Rp 20 juta. Sehingga total kerugian Rp 55 juta.
Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu.
Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)