Berita Nasional
Upah 2021 Sama dengan 2020, Menaker Sebut Sudah Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Ida mengklaim keputusan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 ini telah melalui kajian mendalam.
Editor:
Reny Fitriani
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Upah 2021 Sama dengan 2020, Menaker Sebut Sudah Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha dan Buruh
”Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/10/2020).
Hal senada diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikan Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Yohanes Joko Purwanto.
"Kalau dilihat pemerintah ini terus menunjukan sikap otoriternya. Semua seakan diputuskan secara suka-suka saja" kata dia, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, setiap kebijakan seharusnya dilakukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.
Ia meminta pemerintah bersikap lebih adil, utamanya berkaitan dengan upah minimum 2021.
"Kalau ini terjadi terus-menerus, maka tidak boleh dibiarkan," tegasnya. (tribun network/som)