Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Tepat Waktu Laporkan LPSDK

Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan ketiga pasangan calon di Pilkada Bandar Lampung 2020, agar tepat waktu dalam menyampaikan LPSDK 31 Oktober 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Tepat Waktu Laporkan LPSDK. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

“Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan,” tutur Candrawansah.

Candrawansah menjelaskan, sumbangan dana kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta.

Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.

“Untuk perorangan harus ada e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedangkan untuk lembaga atau yang ada badan hukumnya Rp750 juta tidak bisa lebih dari nominal tersebut."

"Kita akan minta salinan penyumbang dana kampanye dengan KPU, siapa penyumbangnya, nominalnya berapa,” tandas Candrawansah.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved