Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung Terapkan 12 Adaptasi Kebiasaan Baru di TPS Selama Pilkada 2020

Ada 12 adaptasi kebiasaan baru yang akan diterapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Pribadi
Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto. KPU Lampung Terapkan 12 Adaptasi Kebiasaan Baru di TPS Selama Pilkada 2020. (Dokumentasi Pribadi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.COID, BANDAR LAMPUNG - Ada 12 adaptasi kebiasaan baru yang akan diterapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto mengatakan, masyarakat tidak perlu hawatir dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.

Di mana, kata dia, KPU akan memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di TPS dengan 12 hal baru.

"KPU dan jajaran akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan berdisiplin dengan menerapkan 12 hal baru di TPS," ujar Agus Riyanto, Kamis (29/10/2020).

Adapun 12 hal baru itu, pertama, setiap TPS pemilihnya paling banyak maksimal 500 pemilih.

Baca juga: KPU Lampung Baru Verifikasi Surat PAW 6 Anggota DPRD Lampung

Baca juga: Kaget Diberhentikan saat Masuki Kota Bandar Lampung, Warga Palembang: Gak Nyangka Harus Rapid Test

Kedua, pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS yang terdapat dalam formulir C.Pemberitahuan-KWK untuk mengantisipasi penumpukan antrean dan kerumunan pemilih di TPS.

Ketiga, setiap petugas KPPS dan petugas ketertiban-keamanan TPS dalam kondisi sehat karena telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dengan dilakukan rapid test.

Keempat, setiap petugas KPPS, saksi, pengawas TPS, dan pemilih diwajibkan menggunakan masker selama di TPS.

Kelima, setiap petugas KPPS, saksi, pengawas TPS dan para pemilih akan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS dengan alat thermo gun oleh petugas ketertiban dan keamanan TPS.

Keenam, setiap saksi, pengawas TPS dan pemilih, wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki area TPS yang telah disediakan oleh KPPS.

Ketujuh, setiap petugas KPPS, saksi, pengawas TPS dan pemilih tidak diperkenankan untuk saling bersalaman demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kedelapan, tempat duduk petugas, saksi, pengawas TPS dan pemilih diatur jarak tempat duduknya di lokasi TPS (menjaga jarak).

Kesembilan, setiap petugas KPPS akan dilengkapi dengan alat pelindung wajah.

Kesepuluh, TPS akan disemprot disinfektan secara berkala, baik sebelum pemungutan suara, di saat pelaksanaan dan sesudah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved