Pilkada Bandar Lampung 2020

31 Oktober 2020, Batas Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Candrawansah menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2020, tiga jenis laporan dana kampanye.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. 31 Oktober 2020, Batas Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan ketiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Bandar Lampung 2020 untuk tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020.

"Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 ya, pada 31 Oktober, LPSDK harus sudah diserahkan kepada KPU Bandar Lampung," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Kamis (29/10/2020).

Candrawansah menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2020, ada tiga jenis laporan dana kampanye.

Di antaranya, Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

Candra menegaskan, ketiga laporan dana kampanye tersebut harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Kata dia, jika ketiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan, maka paslon dapat dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai paslon.

"Kalau laporan ini tidak tepat, paslon bisa dapat sanksi pembatalan sebagai calon, dan paslon juga harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU," jelas Candrawansah.

Candrawansah memaparkan jumlah kegiatan kampanye yang dilakukan ketiga paslon per hari kemarin sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020.

Untuk paslon nomor urut satu, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, tercatat sudah 209 kegiatan.

Paslon nomor urut dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, ada 29 kegiatan.

Sementara untuk paslon nomor urut tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, ada 148 kegiatan.

"Dalam satu kegiatan itu menghabiskan dana berapa, harus dilaporkan melalui rekening khusus dana kampanye yang telah dibuat oleh paslon," terang Candrawansah.

Kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan banyaknya kegiatan paslon di lapangan, juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu di samping ketepatan waktu dalam pelaporan.

Untuk itu, pihaknya meminta KPU Bandar Lampung teliti melihat kesesuaian antara laporan dana kampanye dengan kegiatan kampanye masing-masing paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved