Pilkada Bandar Lampung 2020
31 Oktober 2020, Batas Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
Candrawansah menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2020, tiga jenis laporan dana kampanye.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. 31 Oktober 2020, Batas Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
"Jangan sampai tidak ada kesesuaian antara banyaknya kegiatan dengan dana yang dikeluarkan," tutur
Candrawansah. Candrawansah menjelaskan, sumbangan dana kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta.
Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.
"Untuk perorangan harus ada e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedangkan untuk lembaga atau yang ada badan hukumnya Rp750 juta tidak bisa lebih dari nominal tersebut.Kita akan minta salinan penyumbang dana kampanye dengan KPU, siapa penyumbangnya, nominalnya berapa," tandas Candrawansah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Rekomendasi untuk Anda