Pembobolan ATM di Lampung Tengah
Begini Modus Pembobolan ATM di Kompleks PT Humas Jaya Lampung Tengah
Tiga remaja nekat membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kompleks PT Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Tiga remaja nekat membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kompleks PT Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Modus pembobolan mesin ATM dengan cara bertransaksi lalu mematikan kabel sensor di tengah transaksi dilakukan ketiga pelaku.
Pelaku LE (19) di hadapan penyidik Polsek Terbanggi Besar mengatakan, ia dan komplotannya mengunakan modus dengan bertransaksi menggunakan kartu ATM.
"Caranya seperti (bertransaksi) biasa. Memasukkan kartu ATM (ke dalam mesin), lalu memilih menu transaksi penarikan," kata LE, Jumat (30/10/2020).
Setelah memilih menu transaksi dengan sejumlah uang yang akan ditarik, lalu rekannya yang lain bertugas mencabut kabel mesin ATM.
"Saat transaksi penarikan, rekan yang lainnya mematikan kabel sensor, dan otomatis transaksi dibatalkan, namun uang tetap keluar," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembobolan ATM di Lampung Tengah, Ketiga Pelaku Masih Remaja
Baca juga: 2 Rekan Sindikat Pembobolan ATM di Bandar Lampung Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitas
Setelah mesin ATM mati, lalu para pelaku menggunakan besi penjepit untuk mengambil uang di dalam tempat penarikan uang di mesin ATM.
Mereka membagi tugas. LE yang melakukan transaksi, pelaku SH yang mengalihkan perhatian orang di sekitar ATM, dan pelaku FR yang bertugas sebagai pengendara.
Dua pemuda asal Bandar Lampung dan satu orang lainnya dari Kabupaten Tanggamus.
Modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni membobol mesin ATM dengan cara bertransaksi menggunakan kartu ATM, lalu mematikan kabel sensor mesin.
Ketiganya ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Kamis (29/10/2020), setelah diketahui melalui CCTV yang ada di dalam ATM.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial LE (19), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus; FR (19), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan SH (18), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Ketiga pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Iptu Anwar Halusi, mewakili Kapolsek Kompol Sutana Yusuf, Jumat (30/10/2020).
Ketiga pelaku beserta barang bukti kartu ATM, besi penjepit, dan uang tunai diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)