Kasus Solar di Lampung Timur

Tersangka Pengecoran Solar di SPBU Sribhawono Lampung Timur Dikenakan Pasal Berlapis

Para pelaku dikenakan pasal 40 paragraf 5 undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PASAL BERLAPIS - Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya saat menunjukkan truk yang digunakan untuk mengecor solar di SPBU Sribhawono, Lampung Timur, Kamis (20/11/2025). Para tersangka dikenakan pasal berlapis. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka pengecoran BBM solar di SPBU Sribhawono Lampung Timur dikenakan pasal berlapis. 

Para pelaku dikenakan pasal 40 paragraf 5 undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker.

Sebagai mana perubahan dari uu 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Para pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar. 

"Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari kasus serupa," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam konpers di GSG Mapolda Lampung, Kamis (20/11/2025). 

Para tersangka memberi keterangan kepada penyidik bahw mereka baru pertama kali beraksi. 

"Jadi kami masih melakukan pengembangan karena kami sudah memiliki datanya. Termasuk untuk berapa kerugian dan keuntungan dari aktivitas ini," ujar Kombes Pol Dery.

Palsukan Barcode

Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menerangkan bahwa ketiga tersangka P, A dan M yang ditangkap di SPBU Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Minggu (17/11/2025) dengan modusnya memalsukan barcode pengisian BBM solar

Dery mengatakan, para tersangka yang mengecor solar di SPBU Sribhawono ini dengan memalsukan barcode pembelian BBM. 

"Jadi modus operandinya yakni dengan melakukan pemalsuan barcode yang diberikan kepada operator SPBU," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, saat konpers di GSG Mapolda Lampung, Kamis (20/11/2025).

Pelaku lalu memakai mobil modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar tersebut. 

BBM solar yang dicor tersebut akan dijual dan didistribusikan ke pihak-pihak yang tidak memiliki subsidi.

Komplotan mafia BBM tersebut diamankan dengan peran berbeda, baik pihak SPBU, pemberi barcode maupun yang menggelapkan barang.

"Ketiganya masih didalami untuk pengembangan dengan modus operandi serupa," kata Dery.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved