Kasus Solar di Lampung Timur
Modus Pengecoran Solar di SPBU Sribhawono Lamtim, Pelaku Palsukan Barcode
Dery mengatakan, para tersangka yang mengecor solar di SPBU Sribhawono ini dengan memalsukan barcode pembelian BBM.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menerangkan bahwa ketiga tersangka P, A dan M yang ditangkap di SPBU Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Minggu (17/11/2025) dengan modusnya memalsukan barcode pengisian BBM solar.
Dery mengatakan, para tersangka yang mengecor solar di SPBU Sribhawono ini dengan memalsukan barcode pembelian BBM.
"Jadi modus operandinya yakni dengan melakukan pemalsuan barcode yang diberikan kepada operator SPBU," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, saat konpers di GSG Mapolda Lampung, Kamis (20/11/2025).
Pelaku lalu memakai mobil modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
BBM solar yang dicor tersebut akan dijual dan didistribusikan ke pihak-pihak yang tidak memiliki subsidi.
Komplotan mafia BBM tersebut diamankan dengan peran berbeda, baik pihak SPBU, pemberi barcode maupun yang menggelapkan barang.
"Ketiganya masih didalami untuk pengembangan dengan modus operandi serupa," kata Dery.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/konpers-pengecoran-solar-di-Lampung-Timur.jpg)