Kasus Solar di Lampung Timur

Tersangka Pengecoran Solar di SPBU Sribhawono Dapatkan Barcode dari Facebook

AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengatakan, tersangka pengecoran BBM solar mendapatkan barcode dari Facebook. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA PENGECORAN SOLAR - Ketiga tersangka pengecoran solar di SPBU Sribhawono Lampung Timur digiring usai konpers di GSG Mapolda Lampung, Kamis (20/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka pengecoran BBM solar yang ditangkap warga dan polisi di SPBU Sribhawono, Lampung Timur mendapatkan barcode dari media sosial (medsos) Facebook. 

Kasatreskrim Polres Lamtim, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengatakan, tersangka pengecoran BBM solar mendapatkan barcode tersebut dari Facebook. 

"Penjual barcode di Facebook tersebut menawarkan kepada para tersangka dan menyalahgunakan barcode tesebut," kata Boyoh, Kamis (20/11/2025).

Diteruskannya, pelaku menyerahkan barcode tersebut kepada operator untuk diisi ke dalam mobil truk.

Polisi meminta masyarakat jika ditemukan ada kasus seruga agar segera dilaporkan dan segera ditindaklanjuti. 

Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menerangkan bahwa ketiga tersangka P, A dan M yang ditangkap di SPBU Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Minggu (17/11/2025) dengan modusnya memalsukan barcode pengisian BBM solar. 

Dery mengatakan, para tersangka yang mengecor solar di SPBU Sribhawono ini dengan memalsukan barcode pembelian BBM. 

"Jadi modus operandinya yakni dengan melakukan pemalsuan barcode yang diberikan kepada operator SPBU," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, saat konpers di GSG Mapolda Lampung, Kamis (20/11/2025).

Pelaku lalu memakai mobil modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar tersebut. 

BBM solar yang dicor tersebut akan dijual dan didistribusikan ke pihak-pihak yang tidak memiliki subsidi.

Komplotan mafia BBM tersebut diamankan dengan peran berbeda, baik pihak SPBU, pemberi barcode maupun yang menggelapkan barang.

"Ketiganya masih didalami untuk pengembangan dengan modus operandi serupa," kata Dery.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved