Polisi Bongkar Kasus Narkoba Libatkan PNS Kemenkumham dengan BB 2 Kg Sabu dan 1.970 Butir Happy Five
Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar dan nantinya akan dijemput kurir
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba di Pekanbaru, Riau.
Dua tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
Satu di antaranya oknum Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau Polsuspas di Pekanbaru berinisal W (39).
Polsuspas adalah PNS di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari Polri yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.
Tersangka satu lagi yang ditangkap berinisial J 29), rekan W.
Keduanya diduga terlibat peredaran gelap sabu dan happy five (H5).
Adapun total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 2 kg dan happy five sebanyak 1.970 butir.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Asal Lampung Timur, Kerap Transaksi Narkoba di Rumah Kos di Lampung Tengah
Baca juga: BNNP Lampung Gelar Talkshow Bahaya Narkoba ke Pelajar dan Mahasiswa
Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas terkait akan adanya transaksi serah terima narkoba di Kota Bertuah, pada 20 Oktober 2020.
Ada dua tempat yang disasar petugas.
Lokasi pertama yakni di samping showroom motor di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar dan nantinya akan dijemput kurir lainnya.
“Narkoba diletakan di satu titik oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam dengan nomor polisi BM 2019 HM,” kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (30/10/2020).
Kemudian, barang haram tersebut diambil seorang laki-laki dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi BM 1085 NX.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka, yakni Wandi dan Joko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kg sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil H5, serta satu unit handphone warna hitam.