Tribun Lampung Tengah

Polisi Tangkap Pemuda Asal Lampung Timur, Kerap Transaksi Narkoba di Rumah Kos di Lampung Tengah

Seorang pemuda asal Lampung Timur menjadikan rumah kos di Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah, sebagai tempat transaksi narkoba.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
Pelaku Deka dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Lamteng. Polisi Tangkap Pemuda Asal Lampung Timur, Kerap Transaksi Narkoba di Rumah Kos di Lampung Tengah. (Dokumentasi Polres Lampung Tengah) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang pemuda asal Lampung Timur menjadikan rumah kos di Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah, sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi temukan paket kecil sabu di dalam kamar.

Laporan rumah kontrakan dijadikan pengedaran sabu itu terungkap, setelah sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas sejumlah pemuda yang kerap mondar-mandir di tempat kejadian perkara.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, laporan warga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kos yang dimaksud warga, Selasa (27/10/2020).

"Satu orang kami amankan di dalam rumah kontrakan tersebut dengan nama Deka Saputra (20)."

Baca juga: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Petani di Tulangbawang Diciduk Polisi

Baca juga: Tim Relawan Tarik Dukungan untuk Loekman-Ilyas di Pilkada Lampung Tengah 2020

"Pelaku ini warga Kabupaten Lampung Timur yang mengontrak di Seputih Jaya," kata AKP Hendra Gunawan, Kamis (29/10/2020).

Tak hanya tempat transaksi narkoba, kontrakan tersebut, kata Hendra, kerap dijadikan tempat pesta narkoba oleh pelaku dan sejumlah temannya yang lain.

"Di dalam kamar pelaku, saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok dan di dalamnya berisi plastik klip bening berisi 0,15 gram serbuk bening yang diduga kuat sabu," terang Hendra Gunawan.

Selanjutnya, Deka beserta barang bukti sabu diamankan ke Mapolres Lamteng, dan dibuatkan laporan : LP/1357-A/X/2020/Polda Lampung/Lampung Tengah, tertanggal 27 Oktober 2020.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku Deka Saputra dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved