Pembobolan ATM di Lampung Tengah
Punya Mobil, 3 Remaja Lampung Pembobol ATM Ini juga Beraksi di Bogor dan Bandung
Pelaku LE mengaku bersama dua rekannya juga telah beraksi di luar kota, seperti Bogor, Bandung, dan lainnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Tak hanya di Lampung Tengah, komplotan pembobolan mesin ATM di kompleks PT Humas Jaya juga beraksi di sejumlah tempat lainnya.
Pelaku LE mengaku bersama dua rekannya juga telah beraksi di luar kota, seperti Bogor, Bandung, dan lainnya.
"Di Bogor, Bandung, Metro, dan Bandar Lampung," kata LE kepada penyidik Polsek Terbanggi Besar, Jumat (30/10/2020).
Dalam aksinya, ketiga pelaku menggunakan satu unit mobil.
Saat ini mobil Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi BE 1407 YI telah diamankan polisi.
FR sendiri berperan sebagai sopir.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembobolan ATM di Lampung Tengah, Ketiga Pelaku Masih Remaja
Baca juga: Begini Modus Pembobolan ATM di Kompleks PT Humas Jaya Lampung Tengah

Belajar dari YouTube
Modus pembobolan mesin ATM di Lampung Tengah terbilang baru.
Tiga pelaku yang masih tergolong remaja melakukannya dengan cara mematikan mesin ATM di tengah transaksi.
Ketiga pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mengaku mendapatkan trik tersebut dari menonton di kanal YouTube.
"Kami dapat cara tersebut (transaksi dengan mematikan kabel sensor mesin ATM) dari menonton YouTube," terang FR, Jumat (30/10/2020).
FR menjelaskan, ia bersama dua rekannya bertransaksi dengan menggunakan kartu debit ATM Bank BRI.
"(Kartu) ATM kami asli dan ada saldonya. Kartu ATM itu untuk memancing transaksi di mesin ATM sebagai pengumpan," kata FR.
Modus transaksi dengan mematikan mesin di tengah transaksi mereka pelajari selama beberapa hari saja dari kanal YouTube.
"Ya kami pelajari modusnya dengan memperhatikan (salah satu tayangan) video YouTube, karena dari cara-caranya terbilang mudah dan cepat," bebernya.
Modus Pembobolan ATM
Tiga remaja nekat membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kompleks PT Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Modus pembobolan mesin ATM dengan cara bertransaksi lalu mematikan kabel sensor di tengah transaksi dilakukan ketiga pelaku.
Pelaku LE (19) di hadapan penyidik Polsek Terbanggi Besar mengatakan, ia dan komplotannya mengunakan modus dengan bertransaksi menggunakan kartu ATM.
"Caranya seperti (bertransaksi) biasa. Memasukkan kartu ATM (ke dalam mesin), lalu memilih menu transaksi penarikan," kata LE, Jumat (30/10/2020).
Setelah memilih menu transaksi dengan sejumlah uang yang akan ditarik, lalu rekannya yang lain bertugas mencabut kabel mesin ATM.
"Saat transaksi penarikan, rekan yang lainnya mematikan kabel sensor, dan otomatis transaksi dibatalkan, namun uang tetap keluar," jelasnya.
Setelah mesin ATM mati, lalu para pelaku menggunakan besi penjepit untuk mengambil uang di dalam tempat penarikan uang di mesin ATM.
Mereka membagi tugas. LE yang melakukan transaksi, pelaku SH yang mengalihkan perhatian orang di sekitar ATM, dan pelaku FR yang bertugas sebagai pengendara.
Dua pemuda asal Bandar Lampung dan satu orang lainnya dari Kabupaten Tanggamus.
Modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni membobol mesin ATM dengan cara bertransaksi menggunakan kartu ATM, lalu mematikan kabel sensor mesin.
Ketiganya ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Kamis (29/10/2020), setelah diketahui melalui CCTV yang ada di dalam ATM.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial LE (19), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus; FR (19), warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan SH (18), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Ketiga pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Iptu Anwar Halusi, mewakili Kapolsek Kompol Sutana Yusuf, Jumat (30/10/2020).
Ketiga pelaku beserta barang bukti kartu ATM, besi penjepit, dan uang tunai diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)