Tribun Pringsewu
Seorang Buruh Bawa Kabur Motor Remaja di Pringsewu, Modus Pinjam Motor untuk Beli Bensin
Tirta, rela sepeda motornya dipinjam untuk membeli bensin oleh RP (19), seorang buruh warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
RP tidak berkutik ketika diamankan petugas Polsek Gadingrejo. Seorang Buruh Bawa Kabur Motor Remaja di Pringsewu, Modus Pinjam Motor untuk Beli Bensin
Pelaku sempat kabur ketika hendak ditangkap.
Kendati begitu, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku mengakui, melakukan aksi penggelapan karena butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," ujar Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Tobing mengungkapkan, pelaku RP tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki penghasilan.
Kini pelaku RP berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi menjerat RP dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)