Tribun Pringsewu
Seorang Buruh Bawa Kabur Motor Remaja di Pringsewu, Modus Pinjam Motor untuk Beli Bensin
Tirta, rela sepeda motornya dipinjam untuk membeli bensin oleh RP (19), seorang buruh warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Niat baik menolong orang yang berkesusahan, justru mengakibatkan kerugian bagi remaja 14 tahun ini, M Tirta Anugrah Saputra warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Tirta, rela sepeda motornya dipinjam untuk membeli bensin oleh RP (19), seorang buruh warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Ternyata alasan RP meminjam motor buat beli bensin hanya akal-akalan demi melarikan sepeda motor Tirta, Honda Beat warna putih, BE 4395 UC.
Alhasil setelah mendapat pinjaman motor, RP tak kunjung datang mengembalikannya kepada Tirta.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 10 juta.
Baca juga: Residivis di Tanggamus Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Tetangga untuk Ikut Judi Yongka
Baca juga: Satlantas Polres Pringsewu Sambangi Ojek Pangkalan, Diminta Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
"Orangtua korban, Suratman (37) melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 545 / X / 2020 / Polda Lpg / Res Psw / Sek Gading, tanggal 25 Oktober 2020," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing, Jumat, 30 Oktober 2020.
Peristiwa itu terjadi di jalur dua komplek Pemkab Pringsewu, ketika korban sedang kongko-kongko, Minggu, 25 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB.
Dilanjutkan Tobing, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikkan dan mendapati identitas tersangka.
Petugas mendapat informasi pelaku tinggal mengontrak di Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Senin, 26 Oktober 2020 sekira pukul 20.20 WIB, petugas bersama pelapor mendatangi kontrakan pelaku, didampingi ketua RT setempat.
Namun hanya mendapati sepeda motor milik korban.
Pelaku saat itu tidak diketahui keberadaanya.
Selanjutnya, Kamis, 29 Oktober 2020, petugas bersama korban berusaha memancing pelaku supaya datang ke Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
Sekira pukul 20.00 WIB pelaku RP datang dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku sempat kabur ketika hendak ditangkap.
Kendati begitu, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku mengakui, melakukan aksi penggelapan karena butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," ujar Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Tobing mengungkapkan, pelaku RP tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki penghasilan.
Kini pelaku RP berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi menjerat RP dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)