Tribun Tanggamus

Residivis di Tanggamus Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Tetangga untuk Ikut Judi Yongka

Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian spesialis pembawa kabur sepeda motor.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur dan digadaikan tersangka. Residivis di Tanggamus Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Tetangga untuk Ikut Judi Yongka. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian spesialis pembawa kabur sepeda motor.

Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko mengungkapkan, tersangka berinisial SO (26), warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, kata Juniko, menggunakan modus pura-pura pinjam motor namun ternyata digadaikan.

Tindakan tersebut, menurut Juniko, termasuk tindak pidana tipu gelap, karena pelaku menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya tanpa sepengetahuan pemilik.

"Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pekon Sri Melati, Wonosobo, Tanggamus," kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Warga Lampung Tengah Khawatir Pelaku Pencurian Kerap Beraksi Siang dan Malam Hari

Baca juga: Penadah Hasil Pembobolan Rumah di Tanggamus Ditangkap, Polisi Kejar hingga ke Merak

Juniko menjelaskan, tersangka mulanya meminjam sepeda motor milik Eni (51) Jumat, 23 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka dan korban tersebut sama-sama tinggal satu pekon.

Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor merek Viar nomor polisi BE 4909 VN, warna merah hitam.

Alasan tersangka, terus Juniko, pergi sebentar untuk menjual ponsel.

"Tetapi sepeda motor milik korban tidak dikembalikan pelaku."

"Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo," terang Juniko.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp 2 juta.

"Lantas uangnya digunakan untuk bermain judi kartu remi jenis yongka," jelas Juniko.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Viar nomor polisi BE 4909 VN, warna merah hitam, beserta STNK dan BPKB motor tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved