Tribun Tanggamus

Residivis di Tanggamus Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Tetangga untuk Ikut Judi Yongka

Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian spesialis pembawa kabur sepeda motor.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur dan digadaikan tersangka. Residivis di Tanggamus Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Tetangga untuk Ikut Judi Yongka. (Dokumentasi Polisi) 

Juniko menerangkan, bahwa tersangka termasuk residivis, bahkan sudah dua kali melakukan tindak kejahatan dan semuanya sudah divonis.

Kasus pertama adalah penggelapan sepeda motor pada tahun 2017 dan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan di Lapas Kota Agung.

Lalu, melakukan kembali tindak kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) pada April 2019 dan mendapatkan hukuman penjara satu tahun enam bulan di Lapas Kota Agung.

Tersangka kemudian bebas setelah mendapat program asimilasi pada Maret 2020.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved