Kasus Corona di Lampung

Hasil Rapid Test Disebut Positif Covid-19, Warga Natar Somasi RS Permata Hati

RH (36), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya ke Rumah Sakit Permata Hati, Metro.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Hasil rapid test RS Permata Hati yang menyatakan RH positif Covid-19. 

Setelah dua kali melayangkan surat somasi, RH juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung dengan dasar pelanggaran hukum pasal 267 tentang keterangan palsu.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Lampung dengan tanda bukti lapor nomor STTLP/B-1726/X/2020/LPG/SPKT.

"Klien kami tidak terima karena hasil rapid itu membuatnya dikucilkan dari lingkungan sekitar," kata Akirman.

Sementara kuasa hukum RS Permata Hati, Robert, membenarkan somasi tersebut.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah sesuai prosedur.

"Sudah kami kirimkan balasan somasi itu. Semua yang dituduhkan RH tidak benar," kata Robert.

Terkait laporan polisi yang dibuat di Mapolda Lampung, Robert menyatakan belum mengetahuinya.

"Tentu kami akan ikuti prosesnya seperti apa. Hanya saja kita belum terima pemberitahuan secara resmi dari polisi," kata Robert. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved