Kasus Corona di Lampung

Hasil Rapid Test Disebut Positif Covid-19, Warga Natar Somasi RS Permata Hati

RH (36), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya ke Rumah Sakit Permata Hati, Metro.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Hasil rapid test RS Permata Hati yang menyatakan RH positif Covid-19. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - RH (36), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya ke Rumah Sakit Permata Hati, Metro.

Somasi dilayangkan terkait hasil rapid test yang dikeluarkan pihak RS Permata Hati.

Pasalnya, pihak RS Permata Hati menyatakan RH positif Covid-19.

Sementara hasil rapid test biasanya adalah reaktif atau nonreaktif.

Kuasa hukum RH, Akirman Hadi dari Kantor Hukum ADT Partner, menyatakan, hasil rapid test tersebut menimbulkan kerugian moril bagi RH dan keluarga.

Bahkan, dokter berinisial TR yang memvonis RH positif Covid-19 dinilai dalam penyampaian hasil rapid tidak sesuai etika.

Baca juga: Hasil Rapid Test di Perbatasan Bandar Lampung: 63 Reaktif, 57 dari Luar Kota

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Lampung, Hari Ini Tembus 1.825 Kasus

"Dokternya menyampaikan kalau RH positif, bukan reaktif. Dan hal ini disampaikan saat RH masih di UGD, ramai ada pasien umum lain," kata Akirman, Sabtu (31/10/2020).

Keluarga RH sempat bersitegang dengan pihak RS Permata Hati.

Mereka tidak terima hasil rapid test tersebut.

Pasalnya, keluarga tahu bahwa yang dapat mengetahui positif tidaknya pasien adalah melalui swab test.

Akirman mengatakan, rapid test dilakukan RH saat memeriksakan kandungannya di RS Permata Hati, Sabtu (12/9/2020) lalu.

"Somasi sudah dua kali disampaikan. Namun, jawaban dari pihak rumah sakit tidak menunjukkan sifat tanggung jawab," kata Akirman.

Bahkan, tidak ada permintaan maaf langsung dari pihak rumah sakit ke RH.

Akirman menyebut RH dan keluarga meminta pihak rumah sakit mengakui kesalahan dalam menangani pasien.

Setelah dua kali melayangkan surat somasi, RH juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung dengan dasar pelanggaran hukum pasal 267 tentang keterangan palsu.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Lampung dengan tanda bukti lapor nomor STTLP/B-1726/X/2020/LPG/SPKT.

"Klien kami tidak terima karena hasil rapid itu membuatnya dikucilkan dari lingkungan sekitar," kata Akirman.

Sementara kuasa hukum RS Permata Hati, Robert, membenarkan somasi tersebut.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah sesuai prosedur.

"Sudah kami kirimkan balasan somasi itu. Semua yang dituduhkan RH tidak benar," kata Robert.

Terkait laporan polisi yang dibuat di Mapolda Lampung, Robert menyatakan belum mengetahuinya.

"Tentu kami akan ikuti prosesnya seperti apa. Hanya saja kita belum terima pemberitahuan secara resmi dari polisi," kata Robert. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved