Kapolri Minta Operasi Zebra 2020 Bebas Tilang
Kapolri ingin jajaran Korps Lalu Lintas untuk mengedepankan langkah edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020. Sehingga, Polri tidak memberikan ta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kepolisan Republik Indonesia tengah melakukan Operasi Zebra 2020 secara serentak di Indonesia.
Ada yang berbeda dalam penerapan Operasi Zebra 2020 ini.
Selain dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra 2020 ini juga diinstruksikan tidak menerapkan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebab, Kapolri ingin jajaran Korps Lalu Lintas untuk mengedepankan langkah edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.
Sehingga, Polri tidak memberikan target tilang pada operasi kali ini.
Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2020, Pengendara di Way Kanan Diberi Kartu Sanjungan dan Imbauan
Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2020, Satlantas Polres Pringsewu Rapid Test Pengendara dari Luar Wilayah
Baca juga: Hari Keempat Operasi Zebra Krakatau 2020, Belasan Pengendara Dapat Reward dari Polres Tulangbawang
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Firdaus, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (31/10/2020).
"Operasi Zebra diarahkan untuk simpatik." katanya.
"Untuk sejumlah pelanggaran, seperti surat kendaraan kita berikan teguran," imbuhnya.
Kendati demikian, dia belum dapat merinci pelanggaran seperti apa saja yang mendapat sanksi teguran, dan pelanggaran seperti apa yang tetap mendapatkan sanksi tilang.
"Saat ini, kita masih menunggu petunjuk dari Polda terkait hal itu," jelasnya.
Operasi Zebra 2020 sudah berlangsung sejak 26 Oktober lalu hingga berakhir 8 November 2020.
Sejumlah pelanggaran menjadi fokus dalam operasi kali ini.
Untuk pelanggaran sepeda motor meliputi penggunaan helm, lawan arus, menerobos lampu merah, menerobos palang pintu kereta api, melanggar garis marka, berkendara dibawah umur, batas kecapatan, balap liar, dan pelanggaran rambu lalu lintas.
Sementara untuk mobil, pelanggaran difokuskan pada penggunaan safety belt, palanggaran bahu jalan, melanggar garis marka, melanggar batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, berkendaran dibawah umur, dan muatan kendaraan berlebihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosok-jenderal-polisi-yang-ditakuti-kapolri-idham-azis-terungkap-tekad-di-masa-kecil.jpg)