Operasi Zebra Krakatau 2020
Operasi Zebra Krakatau 2020, Satlantas Polres Pringsewu Rapid Test Pengendara dari Luar Wilayah
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruas Jalan Lintas Barat Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU– Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan rapid test dalam Operasi Zebra Krakatau, Kamis, 29 Oktober 2020.
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruas Jalan Lintas Barat Kabupaten Pringsewu.
Tepatnya, Rest Area Tugu Bambu Selamat Datang di Ibu Kota Kabupaten Pringsewu.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar memimpin Operasi Zebra 2020 kali ini.
Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut bersinergi dengan gugus tugas Covid-19 dan Satpol-PP Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Wajib Rapid Test Masuk Bandar Lampung Diprediksi Pengaruhi Arus Lalu Lintas Jalur Wisata Pesawaran
Baca juga: BREAKING NEWS Libur Panjang, Pantai Mutun Pesawaran Diserbu Pengunjung
"Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas, kepolisian juga menggelar rapid test masal," ujar Bima mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis.
Rapid test, tambah dia, diutamakan bagi pengendara dan penumpang kendaraan yang berasal dari luar wilayah.
Total ada 100 unit rapid test yang disediakan secara gratis bagi para pengendara.
Bima menuturkan, rapid test tersebut diselenggarakan oleh tenaga medis dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pringsewu.
Dalam operasi itu, polisi mengingatkan kembali masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Utamanya memakai masker dalam berkativitas.
Petugas juga membagikan sebanyak 200 masker secara gratis kepada warga yang terjaring tidak memakai masker saat bepergian.
Polisi juga melakukan pengecekkan kelengkapan pengendara dan kendaraan seperti STNK, dan SIM.
Operasi zebra tahun ini, menurut Bima, lebih banyak melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif dari pada upaya penegakan hukum secara tilang.
"Tilang hanya kami berikan kepada pelanggar yang benar-benar berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas saja" ungkap Iptu Bima Alief. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)