Tribun Bandar Lampung

Sikap Disnaker Lampung terkait Pro-Kontra UU Cipta Kerja, 'Kita Masih Tunggu Draf Final UU Itu'

Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Lukmansyah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisnaker Lampung Lukmansyah. Sikap Disnaker Lampung terkait Pro-Kontra UU Cipta Kerja, 'Kita Masih Tunggu Draf Final UU Itu' 

Jenis pekerjaan lebih dominan pada sektor informal seperti, asisten rumah tangga, perawat bayi dan perawat orang jompo.

Bagaimana dengan TKI yang tidak resmi alias ilegal, apakah Disnaker Lampung memiliki datanya?

Untuk PMI yang nonprosedural tidak terdata, karena tidak melalui mekanisme penempatan. Apabila terjadi permasalahan PMI di negara penempatan, koordinasi dengan instansi dan institusi terkait dilaksanakan seperti dengan Kementerian Pusat, BP2MI Lampung dan pusat, kepolisian dan perwakilan negara penempatan dan intansi terkait lainya.

Jika ada persoalan terkait TKI asal Lampung di luar negeri, misalnya kasus kekerasan, apa tindakan Disnaker Lampung?

Apabila terjadi permasalahan PMI di negara penempatan, kita berkoordinasi dengan instansi dan institusi terkait seperti kementerian, BP2MI Lampung, kepolisian dan perwakilan negara penempatan dan instansi terkait lainya.

Jika TKI tersebut ilegal, apa upaya Disnaker Lampung?

Sudah banyak di Lampung yang kita fasilitasi walaupun nonprosedural termasuk upaya pemulangan PMI bersama-sama dengan BP2MI yang ada di Lampung.

Bagaimana pula dengan pendataan dan monitoring Disnaker Lampung terkait lembaga-lembaga yang merekrut dan mengirim TKI ke luar negeri? Ada berapa lembaga yang resmi di Lampung?

Berkaitan dengan Pelaksana Penempatan PMI dengan adanya UU No 18 Tahun 2017, Pemprov Lampung melakukan monitoring dan pendataan terhadap pelaksana penempatan 120 perusahaan. Namun tidak semua aktif. Kalau lembaga yang tidak resmi, tidak bisa dipantau. Karena bagi pemerintah untuk proses penempatan yang resmi adalah PMI yang terdata dalam SISKOKTKLN. (Tribunlampung.co.id/bayu saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved