Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Bandar Lampung Minta KPU Sesuaikan LPSDK Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 saat LPPDK
Bawaslu Bandar Lampung meminta KPU Bandar Lampung untuk menyesuaikan LPSDK paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 saat LPPDK pada 6 Desember 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung meminta KPU Bandar Lampung untuk menyesuaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 saat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, nominal yang terlapor dalam LPSDK dan LPPDK harus betul-betul sesuai.
Sebab, kata dia, besaran dana kampanye yang digunakan harus sesuai dan terlapor dalam LPPDK.
"Kami mewanti-wanti saja agar nanti ketika LPPDK disesuaikan dengan pengeluarannya."
"Karena itu yang digunakan setiap hari, digunakan oleh para calon dalam kegiatan kampanye," ujar Candrawansah, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: LPSDK Eva Dwiana-Deddy Amarullah Terbesar dari 2 Paslon Lain di Pilkada Bandar Lampung 2020
Baca juga: Kabar Duka, Anggota DPRD Bandar Lampung Ahmad Riza Tutup Usia saat Bersepeda di Itera
Candrawansah menjelaskan, sumbangan dana kampanye bagi paslon dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta.
Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum, masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp 750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp 750 juta.
“Untuk perorangan harus ada e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sedangkan untuk lembaga atau yang ada badan hukumnya Rp 750 juta, tidak bisa lebih dari nominal tersebut."
"Kita akan minta salinan penyumbang dana kampanye dengan KPU, siapa penyumbangnya, nominalnya berapa,” pungkas Candrawansah.
Candrawansah menjelasakan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada Serentak 2020, ada tiga jenis laporan dana kampanye.
Di antaranya, Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), LPSDK, dan LPPDK.
Candra menegaskan, ketiga laporan dana kampanye tersebut harus dilaporkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Kata dia, jika ketiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan, maka paslon dapat dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai paslon.
“Paslon juga harus menyesuaikan pengeluaran dana kampanye dengan jumlah kegiatan mereka di dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU," tandas Candrawansah.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bawaslu-bandar-lampung-buka-rekrutmen-pengawas-tps-mulai-3-oktober-2020.jpg)