Tribun Way Kanan
Gelapkan Dana Berkas Pernikahan, Warga OKI Sumatera Selatan Diamankan Polsek Blambangan Umpu
Korban mengirim uang sebanyak tiga kali melalui BRI Link di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, dengan nilai total Rp 10 juta.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan mengamankan MP alias Sepen alias Pendi (39), warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
MP diringkus polisi karena diduga melakukan penggelapan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, awalnya Sukamto (34), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, diperkenalkan oleh MP dengan seorang perempuan bernama Rusma asal Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI pada Juni 2020 lalu.
Selanjutnya korban menjalin hubungan serius dengan Rusma.
Hingga berjalannya waktu, korban bermaksud menikahi sang wanita.
Untuk mengurus berkas yang diperlukan, korban mentransfer uang kepada MP.
Baca juga: 2 Remaja Asal Way Kanan Dibekuk, Gelapkan Motor Korban dengan Modus Pinjam Motor
Baca juga: Anak Minta Izin Menikah, Ayah Tak Merestui Malah Korban Dirudapaksa
Korban mengirim uang sebanyak tiga kali melalui BRI Link di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, dengan nilai total Rp 10 juta.
Ternyata MP malah mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu,” kata Edy Saputra, Minggu (1/11/2020).
MP diamankan polisi di kediamannya, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)