Tribun Lampung Utara

Satroni Rumah Sekdes di Sungkai Barat, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Penangkapan dilakukan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Kamis (30/10/2020).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Utara
Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan pencuri yang beraksi di ‎Sungkai Tengah. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pemuda berinisial TK (25) harus merenungi nasibnya di balik jeruji besi.

Pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ini diamankan polisi setelah membobol rumah Suwandi, Sekretaris Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Kamis (30/10/2020).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, TK telah beraksi di tiga lokasi berbeda.

Warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara mencuri di rumah Sekdes Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat.

“Korban melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel paksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Bebas karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Sungkai Utara Diamankan Polisi saat Mau Jual Motor Curian

Korban langsung memeriksa barang-barangnya.

Ia mendapati ponsel satu unit HP merek Xiaomi 4A, satu unit laptop merek Asus warna hitam (inventaris desa), dan satu unit laptop merek Asus warna putih telah raib.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut dengan barang bukti dan tengah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terlibat aksi curat di Bukit Kemuning pada 19 Agustus 2020 dan Desa Napal Belah, Kecamatan Abung Tinggi bersama rekannya Andika yang sudah diamankan terlebih dahulu.

“Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved