Tribun Pringsewu

Baru 2 Pekan Hirup Udara Bebas, Residivis Ditangkap karena Gasak Ponsel di Pringsewu

YIS (21), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tampaknya belum jera berurusan dengan aparat berwajib.

Dok Polsek Pagelaran
YIS diamankan polisi karena diduga mencuri ponsel milik Imron (44) di Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (31/10/2020) lalu. 

Namun, dua rekannya melarikan diri ke permukiman warga.

Kepada polisi, YIS mengakui telah melakukan pencurian bersama kedua temannya.

Sedangkan ponsel hasil curian dibawa oleh pelaku CN yang melarikan diri.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku telah diamankan ke Mapolsek Pagelaran guna menjalani proses penyidikan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved