Tribun Pringsewu
Baru 2 Pekan Hirup Udara Bebas, Residivis Ditangkap karena Gasak Ponsel di Pringsewu
YIS (21), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tampaknya belum jera berurusan dengan aparat berwajib.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - YIS (21), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tampaknya belum jera berurusan dengan aparat berwajib.
Baru dua pekan menghirup udara bebas, residivis kasus pencurian ini kembali berulah.
YIS diamankan polisi karena diduga telah menggasak ponsel Oppo A3S milik Imron (44) di Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (31/10/2020) lalu.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, YIS beraksi bersama dua rekannya, yakni CN dan DN.
Namun, CN dan DN berhasil melarikan diri.
Awalnya ketiga pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.
Baca juga: Residivis di Tanggamus Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Tetangga untuk Ikut Judi Yongka
Baca juga: Komplotan Pembobol Minimarket di Pringsewu Ternyata Residivis
Salah satu pelaku berinisial CN masuk ke dalam rumah korban dan mengambil HP yang sedang dicas di ruang tengah.
Sedangkan pelaku YIS dan DN menunggu dan mengawasi di luar rumah.
"Aksi pelaku diketahui oleh istri korban dan kemudian diteriaki maling hingga didengar warga sekitar," ujar Safri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (2/11/2020).
Ketiga pelaku langsung kabur dan dikejar oleh massa.
Selanjutnya, sebagian warga melapor kepada petugas kepolisian.
Petugas bergerak cepat dengan melakukan penyekatan di lokasi yang dicurigai akan dilewati para pelaku.
"Ketika petugas melakukan pengadangan di simpang Pasar Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, mendapati ketiga pelaku, " katanya.
Petugas berhasil menangkap YIS.