Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Beberkan Penyumbang Dana Kampanye ke Rycko Menoza dan Yusuf Kohar

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Bandar Lampung tidak menemukan adanya sumbangan dari perseorangan yang melebihi Rp 75 juta.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Bawaslu Bandar Lampung membeberkan penyumbang dana kampanye kepada pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung membeberkan penyumbang dana kampanye kepada pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020.

Sebelumnya ada dugaan paslon nomor urut 01 dan nomor urut 02 melebihi batas penerimaan sumbangan perseorangan.

"Dana sumbangan dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. Sementara dua paslon tersebut melebihi Rp 100 juta," kata Candrawansah, Senin (2/11/2020).

Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Bandar Lampung tidak menemukan adanya sumbangan dari perseorangan yang melebihi Rp 75 juta.

"Untuk penyumbang perseorangan masih belum ada yang melebihi Rp 75 juta. Ternyata ya ada beberapa penyumbang yang nominalnya Rp 50 juta dan ada juga yang di bawah Rp 50 juta," ungkap Candrawansah.

Baca juga: 2 Paslon Pilkada Metro 2020 Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye

Baca juga: 31 Oktober 2020, Batas Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Candra mengungkapkan, berdasarkan LPSDK, paslon nomor urut 01 menerima sumbangan perseorangan Rp 100 juta dari dua orang, yakni Muhammad Kemal Dinata dan I Ketut Wartadinanta dengan jumlah masing-masing Rp 50 juta.

Sementara Yusuf-Tulus menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000 dari empat orang.

Rinciannya, Rp 50.720.000 dari Tahan Susilo, Rp 30 juta dari Min Yuanah, Rp 37,5 juta dari Putra Jaya, dan Rp 4.125.000 dari Rudi Hartono.

"Jadi semua laporan LPSDK ini bisa kita terima," kata Candrawansah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved