Pilkada Pesawaran 2020

Bawaslu Tangani 3 Perkara Dugaan ASN Tidak Netral di Pilkada Pesawaran 2020

Dari tiga perkara indikasi ketidak netralan ASN, dua diantaranya sudah proses.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pilkada - Bawaslu Tangani 3 Perkara Dugaan ASN Tidak Netral di Pilkada Pesawaran 2020 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menangani indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando mengungkapkan, adanya tiga perkara dugaan ASN tidak netral.

Dua diantaranya merupakan temuan dari Bawaslu itu sendiri.

Satu perkara merupakan pelaporan dari masyarakat.

"Satu laporan, dua temuan," ungkap Ryan, Senin, 2 November 2020.

Baca juga: 26 ASN di Lampung Diduga Tak Netral di Pilkada Serentak 2020, 2 ASN Tunggu Rekomendasi KASN

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, 3 Formasi CPNS Pesawaran Tidak Terisi

Ditambahkan Ryan, dari tiga perkara indikasi ketidak netralan ASN, dua diantaranya sudah proses.

Satu perkara temuan Bawaslu dan satu pelaporan.

Dia mengatakan, perkara yang menjadi temuan tersebut sedang dalam proses pemintaan keterangan.

Sedangkan yang laporan sedang dalam tahap perbaikan berkas.

"Ada hal-hal yang perlu dilengkapi pelapor," tukas Ryan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran tegas memperingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Andan Jejama supaya netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah sosialisasi kepada ASN.

Terutama berkaitan dengan netralitas ASN tersebut.

"Kita sudah beberapa kali sosialisasi bersama-sama Bawaslu dan Gakumdu, mensosialisasikan kepada ASN yang di Pemda," kata Kusuma ketika dihubungi, Minggu, 1 November 2020.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah membuat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pesawaran.

Bahkan surat edaran juga diberikan kepada seluruh perangkat desa supaya netral.

Pihaknya juga menginformasikan terkait adanya sanksi bila ada yang ditemukan tidak netral.

Bahkan sanksi yang dari ringan hingga terberat, tergantung seberapa besar kesalahan dari ASN tersebut.

Kusuma mengatakan, yang menentukan sanksinya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved