Tribun Bandar Lampung
BPJS Kesehatan Lampung Minta Masyarakat Cek Status Kepesertaan, Peserta Tanpa NIK Akan Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data bermasalah per 1 November 2020.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Cleansing data ini juga dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan. Dimana setiap penduduk wajib memiliki NIK.
BPJS Kesehatan juga melakukan cleansing data dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi, dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir.
"Bayi di bawah 3 bulan yang belum mempunyai NIK. Kalau sudah di atas 3 bulan agar melapor ke Disdukcapil setempat untuk mendapatkan NIK atau update KK," imbuh dia.
Tribun mencoba melakukan pengecekan kepesertaan melalui Mobile JKN setelah melakukan aktivasi akun, kemarin.
Namun ternyata belum ada keterangan terkait kepesertaan aktif ataupun nonaktif dalam data peserta di aplikasi tersebut. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)