Pilkada Metro 2020
Calon Wali Kota Metro Boleh Bagikan APD, Nilai Maksimal Rp 60 Ribu
KPU Kota Metro meminta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mengampanyekan protokol kesehatan dan membagikan alat pelindung diri (APD).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro meminta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mengampanyekan protokol kesehatan dan membagikan alat pelindung diri (APD).
Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Yunita Dewi Nurbaya mengatakan, pihaknya mendorong paslon menyosialisasikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bagi para paslon boleh membagikan bahan kampanye, selain pakaian dan payung. Dimana untuk nilainya itu setiap barang tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu. Kita mendorong itu. Misal bagikan masker, face shield, sarung tangan plastik, dan hand sanitizer," bebernya, Senin (2/11/2020).
Ia menilai, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diperlukan peran semua pihak.
Demikian pula paslon wali kota dan wakil wali kota saat berkampanye ke masyarakat.
"Jadi saat melakukan kampanye ke masyarakat itu kan harus sesuai dengan aturan. Boleh membagikan bahan kampanye. Nah, kita sarankan bagikan APD dibarengi dengan brosur, pamflet, atau poster yang sudah difasilitasi KPU," tukasnya.
Baca juga: 2 Paslon Pilkada Metro 2020 Tak Terima Sumbangan Dana Kampanye
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Beberkan Penyumbang Dana Kampanye ke Rycko Menoza dan Yusuf Kohar
Yunita menambahkan, untuk bahan kampanye yang telah disediakan KPU di antaranya 5.000 item poster, pamflet, dan brosur.
Setiap paslon diperbolehkan mencetak 100 persen dari jumlah yang ditetapkan dan difasilitasi KPU.
Untuk diketahui, masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota metro berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)