Berita Nasional

Penjelasan Danpuspomad Mengenai Pengeroyokan Anggota TNI AD oleh Rombongan Moge

Pengeroyokan anggota TNI AD dilakukan oleh anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Group Siliwangi, Bandung.

Editor: wakos reza gautama
Instagram @infokomando
4 Orang Jadi Tersangka Buntut Pengeroyokan Anggota TNI oleh Oknum Anggota Klub Moge 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Group Siliwangi, Bandung.

Dalam keterangan resminya di situs resmi tniad.mil.id, Sabtu (31/10/2020), Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 17. 30 WIB di Jalan dr Hamka Kota Bukittinggi.

“Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG,” kata Dodik.

Dodik menceritakan, kronologi berawal saat anggota Kodim 0304/Agam Serda M Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, dalam arah yang sama muncul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti dan sedang terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Buntut Pengeroyokan Anggota TNI oleh Oknum Anggota Klub Moge

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.

Melihat perilaku yang tidak wajar tadi, maka kedua orang anggota TNI tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge, tepatnya di Simpang Tarok, Kota Bukit Tinggi.

Kemudian, terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan.

Adapun kedua prajurit TNI AD tersebut sedang berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas, karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.

"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG, dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Dodik.

Setelah kejadian itu, Serda M Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi.

Polres Bukittinggi kemudian meminta keterangan saksi korban, saksi-saksi lain, maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di tempat kejadian.

Kemudian polisi membuat permohonan visum terhadap korban anggota TNI AD.

"Untuk kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukum, akan diproses sesuai aturan hukum," kata Dodik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved