Tribun Bandar Lampung

Upah Tahun 2021 Tidak Naik, Pemkot Bandar Lampung Akan Menaikkan UMK Sebesar 9 Persen

Menurutnya, untuk menaikan UMK itu merujuk kepada faktor situasional yang masih dalam masa pandemi covid-19.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ditemui di kantor pemkot setempat, Rabu (30/9/2020). Upah Tahun 2021 Tidak Naik, Pemkot Bandar Lampung Akan Menaikkan UMK Sebesar 9 Persen 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum pada 2021.

Keputusan tersebut telah legal memalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Oktober lalu.

Lain halnya dengan keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru akan menaikkan nominal Upah Minimum Kota (UMK).

"UMK Bandar Lampung pada 2021 akan naik sebesar 9 persen atau sekitar Rp 250 ribu," ucap Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancara di lingkungan kantor pemkot setempat, Senin (2/11/2020).

Sehingga, ia memperkirakan nominal UMK Bandar Lampung akan sebesar Rp 2.903.222 dari yang sebelumnya Rp 2.653.222.

Baca juga: Upah 2021 Sama dengan 2020, Menaker Sebut Sudah Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Baca juga: BPJS Kesehatan Lampung Minta Masyarakat Cek Status Kepesertaan, Peserta Tanpa NIK Akan Dinonaktifkan

"Namun, angka tersebut dirasa belum cukup ideal. Idealnya Rp 3 juta untuk upah Bandar Lampung," sebut Herman HN.

Menurutnya, untuk menaikan UMK itu merujuk kepada faktor situasional yang masih dalam masa pandemi covid-19.

"Karena masih covid, harapnya pengusaha dan buruh sama-sama sejahtera," ungkapnya.

Kemudian, terkait rencana menaikan UMK Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menyebut pihaknya masih terus melakukan pembahasan.

"Saat ini Disnaker masih terus melakukan pembahasan," kata Kepala Disnaker Wan Abdurrahman.

Direncanakan, penerapan nominal UMK yang baru akan dilaksanakan mulai Januari 2021.

"Nanti akan ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap UMK itu," tegas Herman HN. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved