Tribun Bandar Lampung

Pengusaha: UMK Bandar Lampung Rp 2,9 Juta Berat, Kadin dan Hipmi Berharap Tak Pengaruhi Investasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil rapat tripartit.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
Ilustrasi Upah - Pengusaha: UMK Bandar Lampung Rp 2,9 Juta Berat, Kadin dan Hipmi Berharap Tak Pengaruhi Investasi 

Yakni, sisi pekerja dan pengusaha.

"Jadi di satu sisi kesejahteraan karyawan itu bisa tercukupi, di sisi lain pelaku usaha tak terbebani dengan kenaikan UMK. Itu yang paling penting. Jangan sampai kenaikan UMK tidak mendorong pertumbuhan investasi," jelasnya.

Menurutnya, saat ini situasi perekonomian sedang tidak baik.

Pemerintah harusnya mendorong agar pertumbuhan ekonomi tetap bagus meski di tengah kesulitan yang ada.

Pengusaha retail Sogo, Sofyan, mengatakan, kenaikan UMK itu sangat memberatkan.

Sebab, saat ini penjualan sedang menurun.

"Sangat berat kita sebenarnya, omzet turun dan banyak yang mengurangi karyawan tapi kita berusaha bertahan tak mengurangi karyawan," kata Sofyan.

Ia mengatakan, jika kondisi perdagangan tidak membaik maka sulit bagi pengusaha untuk memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah.

Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah mengurangi jumlah karyawan.

Pengusaha bidang konstruksi Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, sebenarnya selama ekonomi bagus pengusaha tidak masalah ada kenaikan UMK.

Namun situasi saat ini justru sebaliknya, ekonomi sedang turun di Bandar Lampung.

Sudah Final

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, keputusan menaikan upah menjadi Rp 2,9 juta tersebut merupakan hasil rapat tripartit yakni perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah.

"Jadi menaikan UMK Bandar Lampung itu melalui proses pembahasan tripartit. Itu sudah melalui dialog antar pemerintah, perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat buruh," ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah meneruskan hasil pembahasan bersama tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved