Tribun Bandar Lampung
Pengusaha: UMK Bandar Lampung Rp 2,9 Juta Berat, Kadin dan Hipmi Berharap Tak Pengaruhi Investasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil rapat tripartit.
"Jadi kenaikan upah Rp 250 ribu itu sudah keputusan final. Saat ini tinggal disahkan saja dan akan diterapkan awal tahun 2021 nanti," bebernya.
Setelah ditetapkan oleh Gubernur Lampung, Disnaker Kota Bandar Lampung akan segera mensosialisasikan perihal UMK terbaru ini kepada pengusaha dan pekerja.
Ia menegaskan, ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti keputusan tersebut.
"Sanksi diberikan pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan. Kita hanya monitor, kalau ada yang tidak patuh nantinya akan kita lapor provinsi," sambungnya.
Senang
Para pekerja di Bandar Lampung mengaku senang atas kenaikan UMK ini.
Berto, salah seorang pekerja swasta di daerah Antasari mengatakan, kenaikan upah tersebut merupakan kabar gembira yang ditunggu-tunggu semua pekerja di Bandar Lampung.
Ia berharap, kebijakan itu dipatuhi para pengusaha dengan memberikan upah seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Ya semoga saja benaran, karena itu pasti akan sangat bermanfaat, khususnya bagi yang sudah berkeluarga," ungkap Berto.
Hal serupa diutarakan Stefanus, pekerja swasta.
"Setidaknya kenaikan upah tersebut akan membantu di tengah pandemi Covid ini," kata dia. (Tribunlampung.co.id/som/byu/din)