Pembobolan Rumah di Lampung Tengah
Selain Ponsel, Pencuri di Way Pengubuan juga Sikat 20 Bal Rokok
Menurut keterangan korban Heni Susanti, pelaku membobol pintu warung yang ada di dalam rumah dan mencuri 20 bal rokok berbagai merek.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Polsek Way Pengubuan berhasil menangkap satu pelaku IWS alias Amit (39), warga Dusun IB Tanjung Baru.
Ia diamankan di tempat kerjanya di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Polsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Amit ditangkap berkat laporan korban Heni Susanti, warga Kampung Candi Rejo, Jumat (23/10/2020).
"Modus pelaku dengan cara membuka pintu rumah melalui lubang ventilasi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang milik korban," terang Iptu M Ali Mansur.
Barang-barang yang dicuri, antara lain, handphone, rokok dan uang tunai.
"Keberadaan pelaku kami ketahui setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi mata," terangnya.
Saat ini pelaku IWS alias Amit diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.
Ia dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)