Tribun Pringsewu
3 Pengepul Togel asal Pringsewu Ditangkap di Rumah Bandar
Tiga orang pengepul (collector) judi toto gelap (togel) diringkus oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga orang pengepul (collector) judi toto gelap (togel) diringkus oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Ketiganya warga Pekon Pandan Sari Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial SI (47), NP (26), dan LA (24).
Mereka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Rabu (4/11/2020) malam.
Sementara SP yang merupakan bandar togel lolos dari sergapan petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat.
"Ketiga pelaku ditangkap pada saat menyetorkan rekapan nomor berikut uang hasil pemasangan judi togel di rumah SP," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: 2 Bandar Togel di Bandar Lampung Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Sita Uang Pasangan dari 2 Bandar Togel di Bandar Lampung
Ditambahkan Sahril, SP diduga kuat sebagai bandar judi togel wilayah Pekon Pandansari.
Namun saat penangkapan tersebut, SP sedang tidak berada di rumah.
Sementara itu, ketiga pengepul saat ditangkap sedang menunggu sang bandar di rumahnya.
Atas penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa enam lembar kertas berisi catatan nomor togel serta uang tunai Rp 1.336.000.
Ketiga pelaku yang kesehariannya sebagai buruh ini mengaku baru satu bulan ini terlibat dalam bisnis judi togel.
Pelaku mengaku dari bisnis judi tersebut mendapat keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per hari.
Ketiga pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)