Berita Nasional

Cek Rekening Anda, Pemerintah Sudah Transfer BLT Gaji Gelombang 2

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua.

KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - BLT subsidi gaji gelombang kedua sudah ditransfer ke rekening penerima mulai pekan pertama November 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua.

BLT subsidi gaji gelombang kedua tersebut sudah ditransfer ke rekening penerima mulai pekan pertama November 2020.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BLT subsidi bagi karyawan dengan gaji di bawah 5 juta itu sudah dimulai sejak Jumat (6/11/2020).

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," jelas Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda dengan termin pertama.

Pasalnya, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Baca juga: UMP Tahun Depan Tak Naik, Program BLT Subsidi Gaji Pegawai Tetap Berlanjut?

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida.

Ida menjelaskan, saat ini data penerima subsidi gaji Rp 600.000 termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari KPK agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Dia menargetkan evaluasi data penerima program BLT subsidi gaji gelombang 2 yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan dalam waktu dekat. 

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Verifikasi dan Validasi

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved