Kabar Artis
Fakta-fakta Meninggalnya Gatot Brajamusti, Terpidana 20 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58) meninggal dunia, Minggu (8/11/2020), sore.
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58) meninggal dunia, Minggu (8/11/2020), sore.
Mantan Ketua Parfi ( Persatuan Artis Film Indonesia) itu meninggal karena penyakit komplikasi.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Gatot Brajamusti meninggal Rumah Sakit Pengayoman Jakarta.
Berikut ini fakta-fakta meninggalnya Gatot Brajamusti alias
1. Gatot Dilarikan ke RS
Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, saat dilarikan ke rumah sakit pada siang tadi,
Gatot mengeluhkan memiliki hipertensi dan gula darah yang tinggi.
Kabar duka ini juga dibenarkan oleh anak mendiang Gatot Brajamusti, Suci Patia.
"Iya betul," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu. Suci mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.
"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.
2. Gatot Brajamusti Bersatus Terpidana
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gattot2_20160915_195344.jpg)