Kabar Artis

Fakta-fakta Meninggalnya Gatot Brajamusti, Terpidana 20 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58) meninggal dunia, Minggu (8/11/2020), sore.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Gatot Brajamusti 

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

3. Dimakamkan di Sukabumi

Juru Bicara Parfi Evry Joe membenarkan kabar duka tersebut ketika dihubungi melalui telepon, Minggu petang.

"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe.

Menurut Evry Joe, Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit.

"Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," kata Evry Joe.

4. Kondisi Gatot Menurun

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan kondisi Gatot Brajamusti menurun semenjak terkena stroke setahun belakangan ini di dalam penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved