Penangkapan Terduga Teroris di Lampung
Mabes Polri Ungkap Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lampung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan adanya penindakan dari tim Densus 88 Mabes Polri di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keempat terduga teroris yang diamankan di Lampung terlibat dalam pembiayaan jaringan kelompok Imarudin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan adanya penindakan dari tim Densus 88 Mabes Polri di Lampung.
"Benar ada empat sebagai upaya preventif," ungkap Awi Setiyono, Minggu (8/11/2020).
Kata Awi, keempatnya diamankan di beberapa lokasi di Lampung.
Adapun yang ditangkap dahulu, kata Awi, S (45) di Panjang Bandar Lampung, sekira pukul 12.10 WIB.
"Merupakan bendahara struktur Lampung, dengan barang bukti sebanyak 25," terang Awi Setiyono.
Lanjut Awi, kemudian penangkapan dilakukan terhadap I (44) di Pringsewu sekira pukul 12.15 WIB.
"Terlibat sebagai pemberi dana kepada Imarudin dengan barang bukti sebanyak 10," terang Awi Setiyono.
Penangkapan ketiga, kata Awi, RK (34) di Pringsewu sekira pukul 15.22 WIB.
"Keterlibatan sebagai sekretaris struktur Lampung dengan barang bukti sebanyak 31," beber Awi Setiyono.
Masih kata Awi, penangkapan keempat terhadap SA (36) di Metro Utara, Kota Metro, sekira pukul 16.43 WIB.
"Merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok IM Banten di bawah kepemimpinan PW yang di duga sebagai Kosin Wilayah Lampung, ada 11 barang bukti yang diamankan," jelas Awi Setiyono.
Awi menambahkan, keempatnya diamankan Sabtu, 7 November 2020.
"Sampai sekarang masih pendalaman," tandas Awi Setiyono.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya ponsel, laptop, senapan angin, ketapel dan beberapa buku-buku Jihad.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/brigjen-awi-setiyono-jelaskan-pengembalian-berkas-dua-jenderal-kasus-djoko-tjandra.jpg)