Tribun Bandar Lampung
BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung Ingatkan Pengusaha Angkutan, Tidak Bawa Barang Melebihi Muatan
Kita tak segan-segan menertibkan kendaraan yang melanggar, dengan cara dipotong baknya. Tahun lalu ada 5 unit yang ditertibkan," ujar Sigit.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu- Lampung mengingatkan pengusaha melakukan normalisasi angkutannya.
Menurut Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso kendaraan ekspedisi harus memperhatikan Over Dimension Overload (ODOL) .
Karena kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Namun belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak over loading
Untuk itu kata Sigit perlu peran semua pihak termasuk media dan masyrakat untuk mengingatkan perusahaan jasa transportasi ekspedisi memperhatikan angkutanya agar tidak mengakut melebihi muatan.
"Saya meminta kepada pelaku usaha transportasi harus sadar dan mandiri menormalisasi kendaraan mereka," kata Sigit dalam FGD bertema Peran Media dan Humas dalam aktivitas komunikasi di Hotel Praba, Senin (9/11/2020).

Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).(Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Baca juga: Dishub Bandar Lampung Uji KIR 10.750 Kendaraan Sepanjang 2020
Baca juga: Terkendala Pandemi Covid-19, Dishub Bandar Lampung Bukukan Rp 813 Juta dari Uji KIR
Baca juga: Kadishub Pesawaran Positif Covid-19, 35 Pegawai Dishub Jalani Rapid Test, Hasilnya Nonreaktif
Berdasarkan data yang diinput kata dia, terdapat 3 kendaraan bus yang ditertibkan dengan memotong kendaraan bak terbuka. karena menyalahi aturan.
"Kita tak segan-segan menertibkan kendaraan yang melanggar, dengan cara dipotong baknya. Tahun lalu ada 5 unit yang ditertibkan," ujar Sigit.
Pada kesempatan tersebut dirinya meminta kerjasamanya untuk bisa menginformasikan apa yang telah dilakukan BPTD Wilayah VI.
Menurutnya pihaknya akan terus menjalin komunikasi antara humas BPTD dengan media agar informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Disinggung dengan angkutan natal dan tahun baru baik angkutan jalan atau penyeberangan ini jadi hal yang krusial.
Sehingga pihaknya akan mempersiapkan dalam menyelenggarakan angkutan natal dan tahun baru.
Sehingga diharapkan pelaksanaan berjalan lancar aman selamat dan tanpa ada kendala.
Penegakan hukum terkait dengan angkutan barang dan penumpang.
"Kalau untuk kewenangan kami di jembatan timbang dan terminal Rajabasa kami akan melakukan Ram cek untuk memastikan bus layak jalan," kata Sigit
Pihaknya memastikan bahwa muatan atau barang yang diangkut tidak melebih kapasitas. Namun bertahap ini sesuai instruksi presiden bahwa pada Januari 2023 Indonesia harus bebas Odol.(byu)