Pencabulan Anak di Bandar Lampung
Korban Diduga 11 Orang, Pelaku Pencabulan Anak di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menegaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka IS terancam pidana 15 tahun
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Selain visum korban, polisi juga mengumpulkan pakaian korban dan ponsel yang digunakan tersangka.
"Perbuatan asusila dilakukan di rumah tersangka, korban dibujuk menonton video dan meminta anak berbuat asusila," kata Rezky.
Pakai Istilah Monster
Pelaku pencabulan menyebut perbuatan yang dilakukan terhadap sejumlah korban hanya sebuah candaan.
Dalam melakukan tipu daya terhadap korban yang diperkirakan berjumlah 11 orang, pelaku berinisial IS menggunakan istilah monster.
"Iya cuma buat candaan, awas nanti ada monster," ujar IS, Senin (9/11/2020).
Istilah tersebut diucapkan pelaku sembari menyentuh alat vital korban.
Sebelum melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengajak korban menonton video porno di ponselnya.
"Saya memang suka sama anak anak, jadi mereka sering main ke rumah saya," kata IS.
Pelaku mengaku sudah lama mengenal korbannya.
Dirinya membantah melakukan perbuatan asusila yang dilaporkan korban ke Polisi.
"Gak, cuma saya ajak nonton itu (video porno) saja," kata IS.
Dihadirkan Polresta Bandar Lampung
Mengenakan baju tahanan warna orange dan masker, pria berkepala plontos dikawal ketat anggota Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Pria berinisial IS ini merupakan predator tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap 11 orang korban anak di bawah umur.

IS dihadirkan dalam gelar ekpos tersangka pencabulan, di depan ruang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).
Saat diinterogasi polisi, pria berbadan tambun ini membantah tuduhan tersebut.
"Saya memang suka sama anak anak," ucap IS sambil tertunduk lesu.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)