Dua Terduga Pelaku Penadah Barang Curian Ditangkap Polisi

Atas pegakuan pelaku OSH tersebut, menutur Musakir, pihaknya belum mempercayai sepenuhnya. Pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Romi Rinando
dik/Tribunlampung
Barang Bukti hasil kejahatan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin, 10 November 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua orang terduga pelaku penadah barang hasil kejahatan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin, 10 November 2020.

Keduanya warga Desa Sidodadi Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah berinisial OSH (30) dan seorang perempuan berinisial YA (45).

Sedangkan dua pelaku lainya masih berstatus DPO berinisial JN dan BN.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan pelaku ditangkap, Senin, 10 November 2020 pukul 01.00 WIB di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Dia mengungkapkan, bila pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang terjadinya peristiwa curat sepeda motor dan HP.

Pencurian tersebut terjadi di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, 5 November 2020. Korbannya Siti Kamilah (54).

"Atas pencurian tersebut barang milik korban yang diambi berupa 1 unit HP merk realmi C2 dan 1 unit sepeda motor Honda beat  BE 3135 RO dengan nilai kerugian 12 juta rupiah” tutur Musakir.

Dua orang terduga pelaku penadah barang hasil kejahatan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin, 10 November 2020.
Dua orang terduga pelaku penadah barang hasil kejahatan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin, 10 November 2020. (dik/Tribunlampung)

 

Baca juga: Aniaya Korban Sambil Mabuk, 2 Pelaku Percobaan Pencurian di Way Kanan Diringkus Polisi

Baca juga: Buronan Pencurian Motor di Lampung Tengah Jual Hasil Curiannya Rp 2,5 Juta

Dia menambahkan, awalnya petugas mengamankan seseorang yang bernama  YA, pukul 01.00 WIB atas dugaan telah menguasai satu unit HP Relami C2 yang diduga hasil kejahatan.

Setelah itu yang bersangkutan mengaku bahwa HP tersebut dibelinya dari pelaku OSH yang merupakan tetangganya seharga Rp 700 ribu.

Atas pengakuan tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku OSH.
Saat dilakukan penggeledehan dirumah pelaku juga ditemukan adanya 2 lembar STNK, plat potongan body sepeda motor, KTP serta SIM warga Pringsewu.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata merupakan STNK dari sepeda motor yang pernah hilang dicuri dengan TKP di Kantor Pos Pringsewu.

Sebagaimana laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2020 dengan korban Mualim (39) warga Pekon Sukoyoso Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Setelah dilakukan interogasi pelaku OSH mengaku bahwa memang benar telah menjual HP Realmi C2 kepada tetangganya yaitu YA.

HP tersebut menurutnya berasal dari pelaku ZN (DPO) dan dirinya hanya disuruh menjualkan saja.

"Dari hasil menjual HP tersebut pelaku OSH mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu," tukasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved