Berita Nasional
Jadi Pengacara Maybank, Hotman Paris Beber Keanehan Kasus Raibnya Uang Winda Earl
Hotman Paris Hutapea bersama Maybank menggelar konferensi pers mengenai masalah itu Senin (9/11/2020) siang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Hotman Paris menjadi kuasa hukum Maybank dalam perkara raibnya uang nasabah milik Atlet E-sport Winda D. Lunardi atau Winda Earl sebesar Rp 22 miliar.
Hotman Paris Hutapea bersama Maybank menggelar konferensi pers mengenai masalah itu Senin (9/11/2020) siang.
Dalam konferensi pers ini, pihak Maybank membenarkan bahwa Winda merupakan salah satu nasabahnya.
Winda membuka rekening tabungan di Bank Maybank cabang Cipulir, Jakarta, pada 24 Oktober 2014.
Saat membuka tabungan, tercatat uang yang pertamakali disetor Winda ke Maybank sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Maybank Siap Ganti Uang Atlet E-Sport Winda Earl tapi Ada Syaratnya
Baca juga: Usai Bunuh Temannya, Pelaku Ketakutan Bangun Tidur Lihat Korban Tidur di Sampingnya
Uang tersebut berasal dari ayah Winda, Herman Lunardi.
Tabungan Winda di Bank Maybank total mencapai sebesar Rp 22.879.000.000.
Tabungan sebesar Rp 22 milliar itu disimpan di dua rekening berbeda, sebesar Rp 17,9 miliar disimpan di rekening Maybank atas nama Winda, sementara Rp 5 miliar lainnya disimpan di rekening Maybank atas nama Floletta Lizzy, ibu Winda.
"Nasabah Winda buka tabungan 27 Oktober 2014, transfer dari ayahnya atas nama Herman Lunardi. Awal membuka ada transfer masuk sebesar Rp 2 miliar. Seluruhnya Rp 17,9 miliar, itu semua dari ayahnya," ucap Kepala Divisi Anti-Fraud Maybank Andiko.
Divisi Anti-Fraud Maybank telah menginterogasi tersangka A (Albert) yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir.
Dari introgasi ditemukan fakta bahwa sejak pertama membuka rekening tabungan di Maybank, Winda tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM-nya sendiri.
Buku tabungan dan ATM Winda selama ini justru dipegang oleh tersangka ke A .
Meski tidak memegang buku tabungan dan ATM, Winda terbukti menandatangani serah terima buku tabungan Maybank.
"Menerima, yang dibuktikan dengan adanya tanda terima buku tabungan dan ATM," jawab Andiko.