Berita Nasional

Jadi Pengacara Maybank, Hotman Paris Beber Keanehan Kasus Raibnya Uang Winda Earl

Hotman Paris Hutapea bersama Maybank menggelar konferensi pers mengenai masalah itu Senin (9/11/2020) siang.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Herudin
Pengacara Hotman Paris Hutapea 

Keanehan ketiga yakni terkait jumlah bunga yang dibayarkan kepada nasabah.

Menurut keterangan Hotman, ayah Winda, Herman Lunardi seharusnya memperoleh bunga sebesar Rp 1,2 miliar atas tabungan Winda di Maybank.

Namun faktanya, bunga yang dikirimkan tersangka A langsun ke Herman Lunardi hanya sebesar Rp 576 juta.

"Itu keanehan ketiga. Jadi yang dibayarkan bunga tersebut bukan ke rekening dari si pemilik rekening, tidak sesuai dengan yang dijanjikan karena harusnya dapat berapa 7 persen itu?," Rp 1,2 miliar," ucap Hotman.

Ada Dugaan Ayah Winda Terlibat

Hotman mengungkapkan, Divisi Anti-Fraud Maybank juga menemukan bahwa uang di rekening tabungan Winda sempat digunakan tersangka A untuk membeli polis di Prudential.

Hal ini diketahui dari bukti mutasi rekening Maybank Winda.

Uang Winda yang digunakan oleh tersangka untuk membeli polis sebanyak Rp 6 miliar.

Namun hanya dalam kurun waktu satu bulan polis Prudential itu tiba-tiba dihentikan. Yang berarti, akan terjadi pengembalian pembelian.

Hotman menyebut, uang pengembalian polis Prudential itu sebesar Rp 4,8 miliar.

Anehnya, uang pengembalian polis itu justru ditransfer langsung oleh pihak Prudential kepada ayah, Winda Herman Lunardi.

"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank di rekening Winda digunakan untuk buka polis, tapi dalam hitungan satu bulan kembali lagi uang ini total Rp 4,8 miliar ke rekening ayahnya Herman.

Tadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari prudential tapi masuknya ke rekening ayahnya Herman. Itu pengakuan siapa? tersangka A," ujar Hotman.

Hotman menyebut, kasus pengembalian polis Prudential ini merupakan keanehan yang keempat dalam kasus raibnya uang Winda.

Menurutnya, keanehan-keanehan ini menjadi alasan mengapa Bank Maybank benar-benar
mengharapkan agar proses hukum terlebih dulu dituntaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved