Tribun Tanggamus
Pacar Baru dan Mantan Pacar Cekcok Berujung Penusukan di Wonosobo, Tanggamus
Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, tersangka berinisial RW (18) warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan seorang pemuda karena tindak penganiayaan berupa penusukan.
Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, tersangka berinisial RW (18) warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka.
Dan korbannya Frantio Tagando (19) warga Pekon Soponyono, Kec. Wonosobo.
"Tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada Minggu (8/11/2020) pukul 20.30 Wib. Dan diamankan warga di Kantor Pekon Sinar Saudara, selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan Tarmizi (63) ayah korban.
Baca juga: Kronologi Buruh di Bandar Lampung Cekcok dengan Istri Berujung Penusukan Kakek Poniran
Baca juga: 3 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, Ada Pasutri Asal Kota Agung
Dari keterangannya tersangka mengayunkan senjata tajam jenis pisau badik ke arah kaki korban.
Akibatnya korban menderita luka robek di bagian kaki sebelah kiri.
"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk perawatan medis. Lalu bapak kandung korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Wonosobo," jelas Juniko.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan bermula saat tersangka datang ke Pekon Sinar Saudara tepatnya ke rumah mantan pacarnya.
Lalu tidak berselang lama korban juga datang sehingga terjadi cekcok mulut hingga perkelahian antar dua pemuda itu.
"Permasalah terkait mantan pacar tersangka yang telah berpacaran dengan korban. Lalu terjadi keributan dan perkelahian. Keduanya sama-sama terjatuh dan tersangka menusukan badik hingga mengenai kaki korban," tambah Juniko.
Selanjutnya dari perkara ini barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis pisau badik bergagang, bersarung kayu warna cokelat berlilitkan lakban warna hitam. Ukuran panjang pisau 23 centimeter.
Selain itu baju kaos warna merah muda, celana pendek motif kotak-kotak, baju warna merah motif garis-garis merek Bomboggie dan celana panjang jeans warna biru merek Bomboggie.
"Senjata tajam tersebut milik pelaku RW, sementara pakaian milik korban yang diamankan dari TKP," ujar Juniko.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)