Tribun Lampung Tengah
Puluhan Pengendara di Seputih Banyak Dihukum Push Up karena Tak Pakai Masker
Puluhan petugas gabungan berbagai instansi itu tak henti mengingatkan masyarakat dan tetap memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Meski operasi yustisi wajib menggunakan masker terus dijalankan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 di Lampung Tengah, namun masih banyak warga yang mengindahkan imbauan pemerintah tersebut.
Seperti yang dilakukan petugas gabungan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Seputih Banyak, dengan memberikan sanksi Push Up kepada pengendara yang tak mengenakan masker di tempat umum.
Dengan terus melakukan razia operasi yustisi mengenakan masker, puluhan petugas gabungan berbagai instansi itu tak henti mengingatkan masyarakat dan tetap memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.
"Kami tetap melakukan operasi yustisi mengenakan masker, tempat operasi masih di sekitaran jalan raya Seputih Banyak dan kawasan pasar," kata Kapolsek Iptu Tarmuji mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (10/11/2020).
Sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar terang Tarmuji, bertujuan untuk menyadari pentingnya masker bagi diri sendiri dan juga orang lain.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bandar Lampung Beri Hukuman Push Up ke Warga Tak Pakai Masker
Baca juga: Sasar Konsumen Anak Muda, Dara Asal Yukum Jaya Tawarkan Produk Seblak Secara Delivery dan Online
"Kami tetap memberi sanksi sosial berupa Push Up kepada warga yang tak mengenakan masker. Kami juga berikan sanksi lainnya berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional," terangnya.
Tarmuji mengimbau, masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau Handsanitizer, serta melakukan Sosial Distancing 1 hingga 2 meter.
Razia yustisi masker Satpol PP, TNI, perwakilan Kecamatan Seputih Banyak, serta UPTD Puskesmas di kecamatan itu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)