Tribun Bandar Lampung
Satgas Covid-19 Bandar Lampung Beri Hukuman Push Up ke Warga Tak Pakai Masker
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung terus memberikan edukasi kepada warga prihal ancaman persebaran Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung terus memberikan edukasi kepada warga prihal ancaman persebaran Covid-19.
Utamanya, pemberian edukasi dilaksanakan pada wilayah-wilayah wajib masker.
Pasar tradisional misalnya, pantauan Tribunlampung.co.id, Rabu (21/10/2020) di kawasan Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, edukasi dilayangkan kepada sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan.
"Pemberian pemahaman tentang 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan utamanya memakai masker," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Rabu.
Ia mengatakan selain memverrikan edukasi, pihaknya juga melayangkan sanksi ringan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warga Tak Pakai Masker, Polisi Malah Dapatkan Warga Mesuji Bawa Senpi Ilegal dan Sabu
Baca juga: 60 PNS di Lingkungan Pemprov Lampung Termasuk Gubernur Arinal Bebas Narkoba
"Selain edukasi, Satgas juga meberikan sanksi guna memberikan rasa jera," kata Ahmad Nurizki Erwandi.
"Seperti misalnya push-up dan menyanyikan lagu wajib nasional," ujar Ahmad Nurizki Erwandi.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)