Pilkada Lampung Selatan 2020
13.125 Pemilih Belum Melakukan Perekaman e-KTP untuk Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU Lampung Selatan melakukan koordinasi ke Disdukcapil Lampung Selatan, terkait pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – KPU Lampung Selatan melakukan koordinasi ke Disdukcapil Lampung Selatan, terkait pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Komisioner KPU Lampung Selatan divisi data, Asma Emilia mengatakan, berdasarkan data KPU ada 13.125 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Tadi kami mendapatkan informasi dari Disdukcapil ada 1.110 pemilih yang sudah perekaman dari data sebelumnya untuk pemilih yang belum perekaman,” kata Asma Emilia, Kamis (12/11/2020).
Menurut Asma, untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pencoblosan suara, 9 Desember 2020, ada sebanyak sekitar 3 ribu pemilih.
Sisanya sekitar 9 ribu pemilih, sedang diupayakan percepatan perekaman oleh Disdukcapil.
Baca juga: KPU Lampung Selatan Akan Gelar Debat Publik Kedua Paslon Pilkada Lampung Selatan 2020
Baca juga: 150 Warga Binaan Lapas Rajabasa Ikut Perekaman e-KTP, Sukseskan Pilkada Bandar Lampung 2020
“Menurut Disdukcapil, saat ini sedang dilakukan upaya percepatan perekaman."
"Disdukcapil membuka pelayanan pada Sabtu, pelayanan dibuka di Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjung Bintang dan Kalianda,” ujar Asma Emilia.
Asma menambahkan, KPU Lampung Selatan akan turut membantu dalam upaya percepatan proses perekaman data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP elektronik.
“Nantinya PPK dan PPS akan ikut serta berperan aktif dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” ujar Asma Emilia.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)